Selain itu, satu perkara diperintahkan untuk dilakukan rekapitulasi suara ulang, sementara satu perkara lainnya mendapat perintah untuk perbaikan administrasi keputusan KPU.

Mengutip  mk.ri.id, Selasa (25/2/2025), MK juga menolak empat perkara PHPU Kada yang diajukan oleh pemohon karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Mahkamah juga memutuskan tiga perkara lainnya tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan hukum yang ditentukan dalam Undang-Undang Pemilu.

Sebanyak sebelas daerah diperintahkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: MK Tolak Sengketa PHPU Pilkada Buton Tengah

Keputusan ini diambil setelah adanya bukti yang cukup terkait dengan permasalahan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di daerah masing-masing.