ENDE, TELISIK.ID - Sebanyak 133 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ende mendapatkan remisi umum di HUT ke-77 Kemerdekaan RI.

Bupati Ende, Djafar Achmad mengatakan, remisi atau pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada warga binaan Lapas Kelas II B Ende di HUT Kemerdekaan itu bervariasi, mulai dari 6 bulan hingga 1 bulan.

"Maksud dari pemberian remisi umum 17 Agustus Tahun 2022 kepada Narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende adalah untuk menggelorakan dan menyemarakan HUT ke-77 RI" jelas bupati.

Sementara itu, Kepala Lapas, Antonius Jawa Gili mengatakan, tujuan lain remisi adalah memenuhi hak narapidana atau warga binaan yang telah menjalani 6 bulan masa pidananya, berkelakuan baik dan telah memenuhi persyaratan admisnistasi lainnya di lingkungan Lapas Kelas IIB Ende.

Baca Juga: Kado HUT ke-77 RI, Sejumlah Napi di Sulawesi Tenggara Dapat Remisi