Sementara itu, JPU Kejari Muna, Musrin Age mengatakan, terdakwa AL diduga menggunakan DD untuk kepentingan pribadi.

Di mana, terdakwa AL tidak merealiasaikan dan mempertanggungjawabkan penggunaan DD pada beberapa item kegiatan pembangunan, honorarium, pengadaan bibit sapi, penyertaan modal BUMDes, penanggunalang bencana, belanja komsumsi dan penyelenggaraan informasi publik desa (baliho).

Baca Juga: Suami jadi Tersangka, Jenazah Istri Hamil Diautopsi di Kota Baubau

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Buton Utara, terdakwa AL diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 447.063.982.

"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) junto asal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 subsidair pasal 3 junto pasal 18," kata Kasi Pidsus itu. (B)