“Kemenangan paslon Bahtera dengan selisih 6.253 suara dari Paslon RahmaTnya Muna akan dipertahankan. Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Muna,” tegas Albert.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Politik Uang Pilkada Buton 2024 Dituntut Penjara Empat Tahun dan Denda Rp 200 Juta
Informasi yang diperoleh, materi gugatan yang diajukan oleh paslon RahmaTnya Muna meminta MK untuk membatalkan hasil penetapan perolehan suara yang dilakukan oleh KPU.
Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi paslon Bahtera karena diduga telah melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Selain itu, pemohon pun meminta dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang hanya diikuti oleh empat pasangan calon, yakni RahmaTnya Muna, La Ode Kardini-Noor Dhani, Abdul Rahman-Awal Jaya Bolombo, dan La Ode Husunah Ringa Jhon-Syarifuddin Udu. (B)
