Kepala Suksesi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Kendari, Albert Tepu B, mengatakan bahwa semua warga binaan yang tercatat dalam DPT dan DPTb (daftar pemilih tambahan, red) akan memperoleh hak suara melalui TPS khusus yang disediakan.
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di TPS tersebut akan terdiri dari anggota Rutan dan Lapas, sehingga pelaksanaan pemungutan suara akan diawasi dengan ketat.
Albert juga memastikan bahwa sosialisasi terkait pemilihan gubernur, wakil gubernur, serta wali kota dan wakil wali kota akan disampaikan kepada warga binaan, sesuai dengan hasil rapat Pokja Muntarlih KPU.
Baca Juga: Sulawesi Tenggara Peringkat Dua Tenaga Kerja Terbanyak PHK Periode 2024
“Kami tinggal menunggu jadwal dari KPU untuk melakukan sosialisasi di dalam (Rutan Kelas IIA Kendari). Sosialisasi ini akan mencakup cara pencoblosan dan pengenalan calon yang akan dipilih,” ujar Albert, Minggu (22/9/2024).
