MUNA, TELISIK.ID- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH), terkait sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Muna yang diajukan pasangan calon (Paslon) LM Rajiun Tumada-La Pili (RAPI).
Masing-masing pihak pun telah menerima surat dari panitera MK untuk jadwal sidang selanjutnya.
Askar Adi Jaya, Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Muna mengaku, sebagai pihak teradu, pihaknya sudah menerima surat untuk sidang lanjutan dari MK. Jadwalnya, pada Selasa (16/2/2021) mendatang pukul 16.00 WIB.
"Agenda sidangnya pengucapan keputusan/ketetapan," kata Askar, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Pilkada 2022 dan 2023 Ditunda, Kepala Daerah Tidak akan Dapat Panggung
