Baca Juga: KPU Kota Kendari Ingatkan Anggota KPPS Bisa Kena Pidana jika Lakukan Ini
Jika penghitungan surat suara tak mencukupi waktu sesuai yang ditentukan, akan ada tambahan waktu selama 12 jam. Jadi KPPS harus sesuaikan dengan waktu yang diberikan karena rekapan ini terjadi di KPPS kemudian dikirim ke PPK dan dikirim ke KPU.
Kemudian, dalam mengefisienkan waktu untuk penambahan bilik suara saat perhitungan suara, telah diatur pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dan telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Sementara itu, Kordiv Parman dan SDM KPU Sulawesi Tenggara, Amiruddin mengatakan bahwa dengan simulasi tahap dua telah dilaksanakan bertujuan untuk memastikan secara teknis persiapan pemungutan suara, baik badan ad hock dan melihat waktu yang digunakan.
"Ini dipastikan dalam pemungutan suara itu siap dilakukan oleh KPU kabupaten kota," ujarnya.
