Baca Juga: Insentif Guru Honorer Madrasah Resmi Cair Akhir Juni 2026, Berikut Syaratnya

Ia menjelaskan, skema tersebut merupakan hasil pembahasan yang telah dilakukan dalam beberapa kesempatan. Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI telah diteruskan kepada pimpinan DPR RI sebagai bagian dari upaya mencari solusi bagi guru honorer madrasah.

"Tetapi alhamdulillah tadi pagi kita sudah menyuarakan seperti juga apa yang sering kita bicarakan di Komisi 8 ini. Kami juga berterima kasih kepada seluruh rekan-rekan, seluruh Bapak Ibu Komisi 8 ini," katanya.

"Informasi yang kita diskusikan bersama beberapa waktu yang lalu juga sudah di didengar oleh pimpinan DPR kita dan termasuk solusi-solusi yang kita tawarkan," lanjutnya.

Selain menyiapkan prioritas formasi ASN, Kementerian Agama juga mengusulkan pemberian insentif tambahan bagi guru madrasah non-ASN yang belum dapat diangkat karena keterbatasan formasi. Usulan tersebut diharapkan menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap guru honorer yang masih menjalankan tugas di satuan pendidikan madrasah.