Nasaruddin mengatakan besaran insentif yang diusulkan mencapai Rp 1,5 juta untuk setiap guru madrasah non-ASN. Usulan tersebut sebelumnya juga telah dibahas dalam rapat antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI.

"Misalnya yang tidak bisa terangkat sekarang karena begitu banyak jumlahnya, kita akan usulkan untuk mendapatkan insentif Rp 1,5 juta ya," tuturnya.

Baca Juga: Lampu Hijau Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK 2026 untuk Guru Madrasah, Ada Tambahan Tunjangan

Menurut Menag, dua skema tersebut disiapkan agar penyelesaian persoalan guru honorer madrasah dapat dilakukan secara bertahap. Guru yang memenuhi syarat akan diprioritaskan dalam formasi ASN, sedangkan mereka yang belum memperoleh kesempatan diusulkan menerima insentif tambahan.

Kementerian Agama menyatakan pembahasan mengenai formasi ASN dan pemberian insentif masih akan terus dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait.