Diakuinya, mereka sudah membuat laporan ke Mapolres Simalungun sesuai dengan surat STTLP 369/XI/2022, dan STTLP 370/XI/2022 SPKT Polres Simalungun Polda Sumatera Utara.
"Harapan kami pihak Polres Simalungun dengan segera dapat menindaklanjuti laporan ini dan menangkap terduga pelakunya," terangnya.
Baca Juga: 4 Perampok Bacok Anak di Bawah Umur, Sepeda Motor Dibawa Kabur
Informasi yang dihimpun, R baru 3 tahun diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mengajar di MTs Negeri 1 Simalungun Bandar Masilam sebagai guru Pendidikan Jasmani serta mengisi jam ekstrakulikuler di sore hari. Oknum guru ini diduga sudah berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadap kedua korbannya.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung ketika dikonfirmasi mengaku, akan menindaklanjuti laporan dari korban atau pelapor.
