Korban R sempat berusaha melarikan diri tapi terlapor mengancam akan membunuh kedua korban kalau sampai melapor ke orang lain.
Akibat perbuatan terlapor tersebut, korban merasa sakit pada kemaluannya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Baubau.
"Atas perbuatan tidak senonoh tersebut terlapor diancam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Baubau.
Baca Juga: Maling HP, Dua Pemuda di Manggarai Diringkus Polisi
"Tindakan yang diambil yaitu melakukan pemeriksaan korban dan saksi, meminta pemeriksaan VER ke rumah sakit serta
