Rudika menjelaskan, terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, anggota Polisi Lalu Lintas akan identifikasi.
"Kalau pelat palsu itu memang tidak bisa diidentifikasi tapi kami sudah mempersiapkan tim hunting yang akan mengidentifikasi apabila disinyalir ada pelat palsu," tambahnya.
Baca Juga: 2 TKBM Dibolehkan Bekerja di Pelabuhan Kendari New Port, Ini Syaratnya
Terkait sosialisasi ETLE juga menjadi perhatian Ketua DPRD Kota Kendari. Hal itu disampaikan ketika melakukan kunjungan bersama Pj Wali Kota di Polresta Kendari, Selasa (11/10/2022).
"Terhadap tilang elektronik agar dilakukan sosialisasi," tutur Subhan, Ketua DPRD Kota Kendari. (B)
