KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (Distanhorti) Kolaka Utara, tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan perbaikan kerusakan irigasi primer yang memasok air ke area persawahan milik warga di Desa Lanipa, Kecamatan Pakue Tengah.
Kepala Distanhorti Kolaka Utara, Nusbah Nuhung mengungkapkan, perbaikan kerusakan irigasi primer yang menyebabkan kurang lebih 200 hektare sawah di Desa Lanipa tidak produksi tahun ini sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kolaka Utara.
"Perbaikan irigasi primer itu bukan kewenangan Distanhorti, itu domain Dinas PUPR kami hanya sebatas koordinasi. Terkait kondisi irigasi Lanipa kami sudah sampaikan ke Dinas Terkait untuk ditindaklanjuti," terangnya, Rabu (7/5/2025).
Baca Juga: Kisah Dedi Wahyudin, Sopir Kendari-Bombana yang Menyentuh Hati Tewas di Tangan Penumpang
Kata Nusbah, tahun lalu para petani sempat melakukan perbaikan bendung secara swadaya menggunakan karung dan terpal. Namun, tahun ini imbas banjir kondisinya kian parah.
