Dengan memahami ketentuan tersebut, peserta dapat mengetahui jenis pelayanan yang dapat diakses menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Selain itu, terdapat beberapa layanan yang tidak dijamin karena berkaitan dengan tindakan estetika, pengobatan yang masih bersifat percobaan, maupun pelayanan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat sebagaimana diatur dalam peraturan.

Baca Juga: JKN Menguat, BPJS Kesehatan Catat Cakupan 98 Persen dan Penguatan SDM Nasional

Berikut daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan per Juli 2026:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.