Daftar tersebut merupakan ketentuan yang masih berlaku pada Juli 2026 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Karena itu, peserta BPJS Kesehatan perlu memahami ruang lingkup manfaat yang dijamin agar dapat menyesuaikan penggunaan layanan kesehatan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Peserta juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai manfaat, prosedur pelayanan, maupun mekanisme rujukan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama atau kanal resmi BPJS Kesehatan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
