JAKATA, TELISIK-ID - Tekanan defisit Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menembus puluhan triliun rupiah, membuat pemerintah kembali membuka opsi penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026.
Pemerintah mengkaji ulang skema iuran BPJS Kesehatan seiring besarnya defisit program JKN yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun ini.
Kondisi tersebut dinilai memerlukan langkah penyesuaian agar keberlanjutan pembiayaan tetap terjaga dalam jangka panjang.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa evaluasi iuran merupakan bagian dari mekanisme rutin yang seharusnya dilakukan secara berkala.
