Revisi RTRW ini diharapkan menjadi acuan penyusunan RTRW di tingkat kabupaten/kota, sekaligus mendukung kebijakan nasional dan pelestarian lingkungan.
"RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara akan menjadi instrumen utama dalam membangun penataan ruang yang mendukung kebijakan nasional dan menjaga kelestarian lingkungan. Kami berharap dukungan dari Kementerian ATR/BPN agar RTRW ini segera ditetapkan," ujar Gubernur.
Baca Juga: Kepala BPN Kendari Dua Kali Mangkir RDP DPRD Sengketa Tanah
Namun, persoalan yang dihadapi tak hanya bersifat teknis administratif. Andi Sumangerukka juga menyoroti konflik agraria yang melibatkan koperasi dan masyarakat, terutama di wilayah Kabupaten Kolaka dan Bombana.
Di daerah ini, banyak kasus di mana klaim masyarakat terhadap lahan bertabrakan langsung dengan konsesi tambang yang telah diberikan kepada perusahaan.
