Tak hanya itu, dari total 5.748 tempat ibadah di Sulawesi Tenggara, baru 24,95 persen yang telah memiliki sertifikat. Pemerintah menilai percepatan sertifikasi tanah wakaf penting dilakukan untuk melindungi aset keagamaan dari potensi penyalahgunaan atau sengketa di kemudian hari.
"Kita harus menjaga rumah ibadah seperti menjaga rumah sendiri. Jangan sampai anak cucu kita nanti tidak tahu bahwa tanah itu wakaf," tegas pejabat ATR/BPN.
Baca Juga: Penghuni Perumahan Bumi Arum Kendari Mogok Bayar Cicilan, Tuntut Penyelesaian Sengketa Tanah
Pemerintah Pusat juga mendorong integrasi data pertanahan (NIP) dengan data perpajakan (NOP) sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Program ini dinilai berhasil di beberapa daerah, bahkan mampu meningkatkan pendapatan hingga tiga kali lipat.
Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh bidang tanah, termasuk tanah wakaf, dapat tersertifikasi dalam tiga tahun ke depan.
