Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sebanyak 22 kuasa hukum untuk membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut. Ia menduga ada kesengajaan dari pihak termohon untuk menunda sidang.
Baca Juga: Buntut Kasus Vina dan Eky, Puluhan Advokat Kawal Pegi Tanpa Bayaran
“Saat hari sidang, ternyata pihak termohon tidak juga hadir ataupun diwakili oleh kuasanya, itu yang menjadi kekecewaan,” kata Insank di Bandung.
Ia menduga bahwa ada kesengajaan dari pihak termohon untuk menunda sidang tersebut.
Insank juga mengatakan, "Saya beri peringatan kalau sampai perkara praperadilan ini ternyata gugur dan di P21, kita duga semakin janggal perkara ini," katanya. Ia meminta kepada pihak termohon untuk datang dan menjalani sidang ini agar publik dapat mengawal kasus tersebut.
