Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba menjelaskan, remisi ini sebagai penghargaan dan penghormatan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada warga binaan pemasyarakatan karena telah menciptakan suasana aman dan tertib dengan rasa penuh kekeluargaan," ucap Silvester.

Baca Juga: 2.000 Narapida Sulawesi Tenggara Hirup Udara Segar Usai Dapat Remisi Kemerdekaan RI

Kakanwil membeberkan rincian penerima remisi umum dan pengurangan masa pidana pidana umum dalam peringatan HUT ke-79 RI dari masing-masing Lapas dan Rutan adalah.

1. Lapas Kelas IIA Kendari