"Kami juga meminta kepada masyarakat dan khususnya kepada Tamalaki Patowonua yang mungkin mengetahui keberadaan sebuah goa atau tempat yang dianggap memiliki nilai budaya dan sejarah agar menginformasikan kepada kami untuk dilakukan pendataan," ungkapnya.

Setelah delapan situs ini didata dan diajukan ke BPCB Makassar untuk melengkapi yang 23 situs sebelumnya, baru kemudian dibuatkan surat keputusan (SK).

Baca juga: Tak Bertuan, Pembangunan Dermaga di Busel Disoal

"Insyaallah mulai hari Senin kami sudah mulai melakukan pendataan untuk yang delapan situs," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, setalah SK terbit pihak kebudayaan akan meminta BPCB Makassar menyiapkan ahli cagar budaya untuk turun langsung mensosialisasikan situs-situs cagar budaya dan sejarah di tingkat kecamatan agar mendapat perlindungan dari pemerintah setempat.