KENDARI, TELISIK.ID - Narkoba jenis sabu seberat 2,5 kilogram sitaan periode Januari hingga Maret 2023, dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Senin (3/4/2023).
Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Ferry Walintukan mengungkapkan, barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari orang 12 tersangka, di antaranya 11 orang berumur dewasa dan 1 orang masih anak-anak.
"Jenis sabu seberat 2.517,31 gram ini dari 10 laporan polisi," ujar Kombes Ferry saat mengelar konferensi pers di halaman kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan bahwa narkoba jenis sabu yang dimusnahkan bisa menyelamatkan ribuan generasi.
Baca Juga: BNN Bakar 69 Kg Narkoba Jenis Sabu dari 5 Orang Tersangka
