MEDAN, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan 69 Kg narkoba jenis sabu sabu dan 59 ribu butir pil ekstasi, Kamis (21/7/2022).
Jumlah narkoba itu terdiri dari dua kasus, untuk yang pertama ada dua orang tersangka. Mereka adalah S (44) dan RS (40), ditangkap di kawasan Kota Tanjung Balai.
"Iya, kedua lelaki ini diamankan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Saat ditangkap, keduanya membawa narkoba jenis sabu sabu seberat 29.000 gram (29 Kg) dan pil ekstasi sebanyak 59.000 butir," ucap Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara, Brigjend Pol Tiga Habinsaran Panjaitan.
Untuk kasus yang kedua, tim anti narkoba ini menangkap 3 orang pemuda. Di antaranya HH (36), AS (36) dan A (41), mereka diamankan di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: 2 Bulan Digarap, Kejari Muna Tetapkan Mantan Pj Kades Marobo dan Kontraktor Tersangka
