Pada hari pemilihan nanti, batas akhir perekaman berlangsung hingga pukul 12.00 WITA. Surat keterangan tidak akan diterima kecuali bagi warga yang kehilangan KTP atau sudah merekam data tetapi belum menerima KTP fisik.
Untuk mereka, Disdukcapil akan mengeluarkan biodata dan registrasi KTP digital sebagai syarat masuk ke TPS.
Disdukcapil juga mendata penyandang disabilitas dan melakukan perekaman di rumah masing-masing. Data anomali sudah diperbarui, termasuk bagi penduduk yang sudah tidak berada di Baubau karena bekerja di luar kota; data mereka akan dinonaktifkan.
Baca Juga: PPS Wandoka Wakatobi Ingatkan KPPS Jaga Integritas Saat Bertugas di TPS Pilkada 2024
Kepala SMKN 1 Baubau, La Mundi, mengatakan bahwa Disdukcapil telah beberapa kali datang ke sekolah untuk perekaman E-KTP tahun ini.
