MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev), kembali menyita 2 aset bos judi Apin BK alias Jonni, Rabu (19/10/2022).

Adapun aset yang disita ini sebanyak 4 unit rumah toko (ruko) yang berada di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Untuk yang berada di Kabupaten Deli Serdang, berada di Kompleks pertokoan Suzuya Plaza dengan nilai total Rp 4 miliar dan di Jalan Danau Singkarak berjumlah Rp 1,1 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan, aset yang disita itu merupakan proses hukum yang telah dilakukan oleh tersangka Apin BK.

Baca Juga: Rumah Megah Senilai Rp 30 Miliar Milik Bos Judi Apin BK Disita Polisi