"Pengawasan ini diutamakan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), seperti yang sudah kedaluwarsa dan rusak," tambahnya.

Ia juga menambahkan, dari total 12 sarana distributor di Kota Kendari, 10 diantaranya memenuhi ketentuan (MK) dengan persentase 83.33 persen, dan 2 tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan persentase 16.67 persen.

"Untuk 41 sarana ritel atau pertokoan, 17 di antaranya memenuhi ketentuan dengan persentase 41,46 persen," jelasnya.

Menurutnya,  24 ritel tidak memenuhi ketentuan dengan persentase 58,54 persen. Distributor dan ritel TMK tersebut, ditemukan Produk Rusak sebanyak 84 item atau 74,34 persen, 24 item produk kadaluarsa atau 21,24 persen dan lima item produk tanpa izin edar 4,42 persen.

Baca Juga: Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Pembuatan Naskah Perda Inisiatif DPRD Mubar