MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terus fokus terhadap dugaan korupsi yang terjadi di  Sekretariat Dewan (Setwan) Muna Barat (Mubar).

Ada beberapa item dugaan korupsi yang sementara ditangani korps Adhyaksa itu. Adalah makan minum, reses tahun 2017-2019 dan pembuatan naskah akademik 11 peraturan daerah (Perda) insiatif.

Untuk dugaan korupsi makan minum dan reses, Jaksa telah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dengan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 250 juta.

Sahrir, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna menerangkan, selain makan minum dan reses, tim penyidik juga saat ini terus mendalami dugaan korupsi pembuatan naskah akademi 11 Perda inisiatif DPRD tahun 2017 yang menelan anggaran sebesar kurang lebih Rp 1 miliar.

Baca juga: Kerugian Sementara Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Mubar Rp 250 Juta