Ada 19 orang di-PTDH terkait tindak pidana narkotika, disersi dan pidana umum lainnya termasuk pencabulan.
"Sesuai arahan Bapak Kapolri tidak boleh main-main dengan narkotika. Dan ini adalah yang terkait dengan jaringan, sebagaimana kasus di Tanjung Balai melibatkan 10 orang personel dan akhirnya di-PTDH," ungkapnya.
Baca Juga: Operasi Tiga Bulan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkah Sabu Senilai Rp 6,5 Miliar
PTDH yang dilakukan ini adalah terkait kode etik profesi Polri. Personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapatkan tiga hukuman sesuai undang-undang berupa hukuman disiplin, kode etik dan pidana.
"Makanya anggota Polri yang melakukan pelanggaran saya ingatkan hati-hati. Karena tiga aturan akan diterapkan kepada yang melakukan pelanggaran," tegas Irjen Pol Panca Putra.
