Yakhop mengatakan, modus operandinya termasuk transaksi serta cara memperoleh barang haram tersebut, pengedaran jenis pil ini dibeli dan dipesan lewat aplikasi Shoppe sedangkan ganja komunikasi lewat aplikasi Facebook.
Dari 28 tersangka yang diamankan pihak kepolisian ada beberapa pelajar atau Mahasis di dalamnya bahkan seorang fotografer pun menggunakan barang terlarang ini.
Baca Juga: Big Bos Judi Ini Terjerat Dua Kasus Dikirim Polisi ke Kejaksaan
“Yang kita rilis sekarang adalah pengedar dan pemakai hanya 1 orang,” tambahnya.
Sedangkan pasal yang dijeratkan pada para tersangka, Kasatnarkoba Polres Lamongan AKP Aris Harianto mengatakan tersangka pengedar sabu dikenakan pasal 114 ayat (1) pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
