"Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI dan juga BRI dalam kalibrasi datanya. Kita sama-sama nih kerja samanya, BPS juga punya datanya, nanti dari kami juga punya data untuk diverifikasi," ujar Maruarar.

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan proses verifikasi dilakukan melalui sinkronisasi data berdasarkan kriteria MBR dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT? Segini Rincian dan Syarat Lengkapnya

Ia menjelaskan masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki slip gaji akan diverifikasi sesuai ketentuan dalam peraturan tersebut. Adapun masyarakat yang bekerja di sektor informal akan diverifikasi berdasarkan desil kesejahteraan dalam DTSEN.

"Kami memiliki daftar penerima BSPS periode 2015-2025 dan akan membantu melakukan kalibrasi data agar pelaksanaan program berjalan tepat sasaran," kata Amalia.