Baca juga: Polda Sultra Belum Terima Laporan Soal PCR Palsu 23 Mahasiswa UIC Jakarta

Baca juga: Oknum Polisi Diciduk Berduaan dengan Istri Orang, Polda Sultra: Tergantung Hasil Pemeriksaan Dipecat atau Tidak

Menurut Yusep, sedangkan untuk penangkapan tersangka selanjutnya yaitu KA, yang bersangkutan diamankan di Gresik.

"Dalam penangkapan diamankan sabu 10 bungkus dengan berat 650 gram. Dia mengaku sudah 10 kali edar sabu dan dapat upah Rp 10 juta dari bandar IL dimana mengambilnya sabu di wilayah Wonocolo Surabaya," lanjutnya.

Tersangka KA, lanjut Yusep Gunawan, sudah mengedarkan sabu seberat lebih kurang 3 kg. Sedangkan tersangka SP adalah kurir antar kota dimana mendapat tugas dari bandar AG untuk antar sabu di terminal Bungurasih.