Selanjutnya, dua orang pelaku ini diamankan dan dimasukan ke dalam sel atau ruangan tahanan di Mapolresta Deli Serdang bersama dengan tahanan yang lainnya.

"Sampai saat ini, sudah empat orang pelaku yang diamankan. Kami juga memburu 3 orang pelaku lainnya yang sudah berstatus DPO. Kepada para Pelaku ini dijerat pasal 170 ayat (1), (2), subsider pasal 351 ayat (1), (2), dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, anggota TNI yang berdinas di Unit Inteldim 0204/DS, Serka AB dianiaya sampai kritis oleh sekelompok pemuda yang tergabung di salah satu ormas di warung atau cafe di Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Jumat, (18/2/2023) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Korban saat itu baru pulang berdinas, dia bersama dua temannya Udin dan Jhon datang ke kafe milik Subhan. Akan tetapi, di sana sudah ramai orang atau kawanan pelaku.

Baca Juga: Ibu Lima Anak Nekat Edarkan Sabu Gegara Terdesak Ekonomi