"Partai-partai tersebut masih menjadi peserta pemilu 2024 tetapi khusus di Kabupaten Kolaka Timur mereka tidak mengajukan bacalegnya," jelasnya.
Anhar menjelaskan, setelah menerima pengajuan partai politik, selanjuntnya kita akan melakukan tahapan pencalonan DPRD kabupaten sesuai jadwal yaitu verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei sampai 23 Juni 2023.
"Selanjutnya kita akan melakukan verifikasi administrasi bacaleg dimana kita memeriksa KTP, memiliki KTA Parpol, terdaftar sebagai pemilih, minimal ijasah SMA yang sudah dilegalisir, surat keterangan tidak pernah dipidana, surat kesehatan dan lain sebagainya," ungkapnya.
Sementara itu Koordinator Divisi Hukum dan Pengawas KPU Kolaka Timur, Murhum Halik mengatakan, pihaknya telah membuka pendaftaran bacaleg dari tanggal 1-14 Mei 2023 serta sudah memberikan imbauan kepada para parpol agar tidak terlambat dalam melakukan pendaftaran bacaleg.
Baca Juga: Berkas Bacaleg Partai Demokrat Konawe Dikembalikan KPU Gegara Belum Isi Silon
