Baca Juga: Pelaku Penikaman Ditangkap Polisi saat Bersama Kekasih

Para pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman yang serius, diduga melanggar pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 170 Ayat (2) KUHPidana.

Korban dari tindakan kekerasan ini, F yang berusia masih sangat muda, menjadi saksi dari insiden yang mengerikan. Kini, ia tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka-luka yang dideritanya.

Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut, mencari barang bukti yang masih dibutuhkan, termasuk BB (barang bukti) yang digunakan oleh salah satu tersangka yang hingga saat ini masih dalam pencarian. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani