Baca Juga: Selundupkan Sabu Seharga Rp 90 Miliar, Jaringan Sumatera Ditangkap di Jawa Timur
"Harapannya, penyidik bisa lebih profesional lagi dalam menangani pengaduan dari masyarakat dalam hal ini klien kami, Mutiara Sari Pardosi," tuturnya.
Diceritakan Juliana, korban membuat laporan ke Mapolda Sumatera Utara, 16 Februari 2022 kemarin, sesuai dengan surat tanda terima laporan polisi (STTLP) Nomor LP/B/307/II/2022. Namun, itu tidak berjalan dengan maksimal. Terlapor tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka dan membuat korban kecewa.
"Sudah 6 bulan laporan tidak berjalan, jangan karena istri terlapor anggota Polri. Lalu penyidik melindungi terlapor. Kami harap penyidik tidak seperti itu," terangnya.
Terpisah, Kepala Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, AKBP Gultom R Feriana ketika dikonfirmasi mengaku terus menindaklanjuti perkara ini.
