Kementerian ATR memberikan waktu selama 3 bulan kepada Dinas PUPR Kota Kendari untuk menyelesaikan 16 pelanggar tata ruang lainnya.
Penyelesaian yang dimaksud, Dinas PUPR Kota Kendari melakukan pendekatan semaksimal mungkin terhadap 16 pelanggar tata ruang dengan melihat status pelanggaran yang dilakukan sesuai Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2012.
Jika 16 pelanggar itu tidak patuh alias kooperatif, Dinas PUPR diminta untuk melaporkan ke Kementerian ATR untuk dilakukan pengambilan sikap kepada 16 pelanggar ini.
Baca Juga: DPRD Kota Kendari Didesak Bentuk Pansus usut Pelanggaran Tata Ruang
Rajab menuturkan DPRD terkhusus Komisi III berharap di dalam menegakkan Perda RTRW dilakukan dengan tegas sehingga masalah dapat terselesaikan. (C)
