MUNA, TELISIK.ID - Sisa pinjaman Pemerintah Daerah (Pemda) Muna pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021 sebesar Rp 23,1 miliar dari total Rp 233 miliar.

Sisa dana tersebut saat ini masih berada di kas daerah (kasda). Nah, untuk pencairan sisa anggaran yang membiayai pembangunan infrastruktur tahun 2022 itu, diberi deadline waktu hingga 30 November 2023. Bila tidak, dana tersebut akan dikembalikan ke PT SMI.

"Sudah ada surat edaran dari Kemenkeu, 30 November, sisa dana PEN itu harus kosong di kasda," kata La Ode Abdul Salam, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, Jumat (24/11/2023).

Menindaklanjuti surat edaran Kemenkeu itu, Sekda Eddy Uga mengeluarkan surat pada organisasi perangkat daerah (OPD) pengelola pinjaman PEN, agar segera mengajukan permohonan pencairan sisa dana.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Rusman Emba Yakin Tak Terlibat Dugaan Suap Dana PEN