BAUBAU, TELISIK.ID – Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Vietnam dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Sulawesi Tenggara. Mereka masuk lewat Jakarta dan Bali.
WNA tersebut diamankan karena diduga melakukan aktivitas mencurigakan dengan modus kunjungan wisata.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, mengungkapkan bahwa pada Kamis, 24 Juli 2025, pihaknya menerima laporan dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Baubau mengenai keberadaan 31 WNA Vietnam yang menginap di Wisma Mulya, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Selama sekitar 10 hari di Baubau, keberadaan mereka dilaporkan oleh masyarakat dan dikoordinasikan oleh Timpora kepada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Baca Juga: Gelapkan Mobil hingga Kabur ke Jakarta, Mantan Caleg DPRD Sulawesi Tenggara Dibekuk Polisi
