2. Semua pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib melakukan isolasi mandiri di rumah atau di tempat tinggal selama 2 (dua) hari sebelum kembali beraktivitas seperti biasa;

3. Perilaku perjalanan yang melakukan isolasi mandiri sebagaimana yang dimaksud pada angka 2 jika terdapat gejala indikasi COVID-19 wajib dan segera melakukan Swap RT-PCR. Jika hasilnya positif akan segera ditindaklanjuti oleh tim satgas COVID-19 kota Baubau untuk kepentingan 3T (Testing, Tracing dan Treatment;

Baca Juga: Konawe Putuskan Tempat Salat Ied 3 Hari Jelang Idul Adha

4. Dalam hal pelaksanaan pesta perkawinan dan acara lainnya yang sejenis diwajibkan menggunakan katering nasi dus serta sebelum pelaksanaan kegiatan terlebih dahulu melakukan kordinasi dengan satuan tugas (SATGAS) COVID-19 Kota Baubau untuk diverifikasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dan selanjutnya diterbitkan surat rekomendasi izin oleh SATGAS COVID-19;

5. Keseluruhan aktifitas termasuk hiburan malam di Kota Baubau diberlakukan jam malam sampai dengan jam 22:00 WITA di setiap harinya dan diperbolehkan hanya kebutuhan mendesak dan penting;