KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 349 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara, menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dari jumlah tersebut, besaran remisi yang diterima masing-masing narapidana itu bervariasi, ada 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan dan ada juga yang langsung bebas.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Drs Abdul Samad Dama M.Si. Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan.

“Mereka ini yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama berada di Lapas,” ujar Abdul Samad.

Baca juga: Belum Ada Aduan Sampai H-1, Perusahaan di Kendari Taat Bayar THR Karyawan