Ia menegaskan, dalam seleksi PPPK sama sekali tidak ada istilah bayar-membayar. PPPK yang lulus kali ini adalah honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun dengan honor yang terbatas.
"Sejak seleksi saya sudah sampaikan ke Pak Sekda dan kepala BKPSDM, jangan ada istilah bayar-membayar," terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, Eddy Uga, membenarkan bahwa PPPK yang dilantik kali ini merupakan hasil seleksi tahun 2024 dari beberapa OPD.
Ia juga menegaskan, seleksi berjalan secara transparan dan bertanggung jawab. Eddy yakin bahwa PPPK yang lulus telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi.
Baca Juga: Puluhan Rumah Tak Layak Huni di Kolaka Utara Dapat Bantuan Renovasi Rp 20 Juta Per Unit
