Satu KPM, sambungnya, menerima BLT senilai Rp 600.000 perbulan selama tiga bulan, terhitung sejak bulan April sampai Juni 2020 dengan total keseluruhan Rp 1,8 juta.

"Dalam waktu dekat ini, bantuan tersebut akan dibayarkan melalui Kantor Pos dengan nominal Rp 600.000 perbulan. Sistem pembayarannya juga cash atau diantar langsung oleh pihak Kantor Pos kepada penerima bantuan," terangnya.

Selain BLT dari pusat, kata Kasrul, masyarakat Kolaka Utara juga akan menerima BLT dari Provinsi Sultra dengan nominal Rp 500.000 selama satu bulan.

"Untuk BLT Provinsi, teknisnya langsung ke rekening kolektif Bank BPD. Hanya saja sampai saat ini data penerima BLT provinsi belum masuk ke kami sehingga yang akan diterimakan dalam waktu dekat ini baru BLT dari pusat," katanya.

Baca juga: Penggunaan Alat Swab Test di RS Bahteramas Tunggu Reagen Tiba