Baca juga: Calon Jemaah Umrah Wajib Penuhi Syarat Ini
"Menunda pemberangkatannya, kemudian uangnya dikembalikan ke jemaah yang bersangkutan," kata Suhardin, Kamis (5/11/2020).
Kendati begitu, memungkinkan ada konsekuensi kepada calon jemaah, perihal pengembalian uang, sebab pihak Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPU) sebelumnya, kata Suhardin, sudah menyelesaikan urusan-urusan pembayaran. Sehingga, nominal pengembalian tidak akan normal lagi.
"Tapi itu wacananya, seperti apa nanti penyelesaiannya," tutupnya.
Sementara itu, untuk jumlah calon jemaah yang diperbolehkan berangkat karena memenuhi syarat, pihak Kemenag lebih dulu akan melakukan monitoring ke lembaga PPU yang ada di Kota Kendari. (B)
