Baca Juga: 4 Oknum Polri Ditahan Atas Dugaan Peras Dua Waria Rp 50 Juta
Selain itu, Irvan juga mengaku bahwa dugaan pemerasan itu telah dilaporkan dan sudah diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Subdit III, Unit IV Premanisme.
"Tadi malam (Senin) untuk kasus dugaan pemerasannya sudah dipanggil dan diperiksa oleh pihak penyidik. Dalam kasus ini, penyidik memeriksa satu orang saksi bernama Lala," ungkapnya.
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, kuasa hukum dari dua waria mengaku bahwa proses yang dilakukan oleh pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara terkesan sangat lambat.
"Jadi, seharusnya pidana umumnya bisa berjalan juga dan tingkatkan penyidikan. Karena pihak Propam Polda Sumatera Utara sudah menjadwalkan sidang etik untuk empat anggota Polri itu. Dalam kasus ini, kami minta Mabes Polri ikut mengawal kasus ini," terangnya.
