JAKARTA, TELISIK.ID - Perkembangan teknologi saat ini banyak memudahkan aktivitas manusia, termasuk mengurus paspor sebagai syarat perjalanan ke luar negeri.

Dikutip dari semarang.imigrasi.go.id, paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya.

Pada dasarnya, paspor merupakan dokumen milik negara. Paspor RI harus dilakukan penggantian setiap lima tahun setelah habis masa berlakunya.

Di Indonesia, paspor terbagi menjadi dua jenis yakni paspor konvensional (paspor biasa) dan paspor biometrik (e-Paspor).

Bedanya, e-paspor punya chip pada bagian sampul depan dan berisikan sidik jari serta bentuk wajah bisa bisa dikenali lewat pemindaian.