Namun, paspor biasa dan e-paspor sama-sama merupakan identitas yang sah. Tapi, e-Paspor memang memiliki beberapa keuntungan seperti paspor yang sulit dipalsukan, kemudahan mendapat persetujuan visa, hingga data yang lebih akurat dan lengkap.

Melansir cnnindonesia.com, berikut cara mudah bikin e-Paspor:

1. Daftar Online

- Pendaftaran untuk membuat e-Paspor dilakukan secara online. Kamu bisa download aplikasi Layanan Paspor Online dari smartphone kamu, atau dengan mengunjungi laman antrian.imigrasi.go.id.

- Pilih Kantor Imigrasi tujuan dan pilih Tanggal dan Waktu untuk datang ke kantor imigrasi yang sudah kamu pilih secara online.