- Setelah melakukan pembayaran, kamu tinggal menunggu proses pembuatan e-paspor. Waktu pembuatan e-paspor ini biasanya akan memakan waktu 4 hingga 10 hari kerja.
4. Pengambilan e-Paspor
- Saat pengambilan e-paspor yang sudah jadi, jangan lupa untuk membawa e-KTP, Bukti Pembayaran, dan Tanda Terima Permohonan Paspor
- Ambil nomor antrean, dan bersiap untuk menerima e-paspor kamu
- Pengambilan e-Paspor bisa diwakilkan asal yang mengambil masih satu Kartu Keluarga (KK) dan jangan lupa bawa KK asli. Jika diwakilkan orang lain, sertakan surat kuasa
