Kemudian, di lokasi yang berbeda di hari yang sama, Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai penarik becak bermotor berinisial TM dari rumahnya di jalan Titi Papan, Gang Persatuan, Kecamatan Sei Sekambing B, Kota Medan dengan barang bukti 9 kilo gram sabu.
Pelaku ditangkap, lalu ditemukan narkoba jenis sabu. Selanjutnya, kami lakukan penggeledahan di rumahnya dan kembali didapatkan sabu seberat 1,2 kilo gram yang ia dapat dari seorang pelaku.
Baca Juga: Ingin Punya Kendaraan, Bocah di Kendari Nekat Maling Motor
"Pelaku mengaku sebagai kurir. Dia siruruh oleh Embong, kasus ini juga masih kembangkan," tambahnya.
Selanjutnya, polisi juga melakukan penangkapan terhadap seorang kurir berinisial MFM tepatnya, 16 Maret 2022 kemarin. Pelaku ditangkap ketika mengendarai satu unit mobil Xenia BK 1894 PL yang sedang melintas di Jalan Selamat Ketaren. Saat dihentikan, dari dalam mobil ditemukan 30 kilo gram sabu.
