MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap 4 sekawan, diduga terlibat dengan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Tanjung Balai.

Adapun ke empat pria itu berinisial ES, BB, WA dan L. Mereka merupakan warga Kota Tanjung Balai. Dari ke empat pria ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 2 kilogram (Kg).

Informasi yang dihimpun, ke empat sekawan itu akan mengantarkan narkoba jenis sabu itu kepada rekannya di Kota Medan. Akan tetapi, belum sampai di tujuan, mereka keburu ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan itu kepada awak media, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga: Hasil Jual Narkoba Dipakai Persiapan Lebaran, Residivis Kembali Ditangkap