Baca Juga: Dalam Seminggu, Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu Tempat Berbeda di Bombana
"4 orang itu masih dilakukan pengembangan. Memburu pengirim dan penerimanya, karena mereka mengaku disuruh oleh rekannya juga untuk diantar ke tempat rekannya juga," kata Hadi.
Penangkapan terhadap ke empat sekawan itu dilakukan polisi di daerah Tanjung Balai, Sabtu 15 April 2022 kemarin.
"Mereka di persangkaan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun," terangnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
